Senin, 29 Maret 2010

masalah terhadap Internet Banking

Contoh kasus pembobolan uang nasabah bank melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri / Automatic Teller Machine) yang diduga dilakukan dengan bantuan peralatan skimmer dan kamera pengintai itu ternyata sampai dengan hari ini belum sepenuhnya bisa diungkap.

“Pengungkapan masalah petunjuk, saksi atau barang bukti yang kurang, akan sangat sulit”, kata Kapolda Bali, Irjen Polisi Sutisna, pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2010.


Kesulitan barang bukti dan petunjuk itu antara lain dikarenakan di beberapa lokasi ATM yang dicurigai digunakan sebagai tempat membobol data nasabah itu ternyata tidak dilengkapi dengan CCTV (Close Circuit Television).

Peralatan skimmer dan kamera pengintai yang diduga telah digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembobolan data nasabah itu ternyata juga belum diketemukan.

Ditambah lagi kesulitan ruang gerak polisi yang terbatasi oleh aturan yang ada di UU rahasia bank.

Sebagaimana diketahui, opini yang berkembang di masyarakat sekarang ini, seakan sengaja diarahkan bahwa kasus kejahatan tersebut diatas dapat terjadi lantaran adanya kecerobohan yang dilakukan oleh nasabah dalam melakukan transaksi di ATM.

Dimana nasabah tak pernah merubah PIN (Personal Identification Number) yang digunakan dalam transaksinya di ATM.

Dan, nasabah yang tak memperhatikan dengan cermat adanya alat tambahan skimmer yang dipasang penjahat di alat ATM.

Serta, nasabah yang tak berusaha menutupi gerakan jari jemarinya saat memecet PIN sehingga terintai oleh kamera tersembunyi milik penjahat yang dipasang di ruang ATM.

Juga, beraneka ragam jenis kecerobohan lainnya yang dilakukan oleh nasabah.

Singkatnya, selalu saja disampaikan bahwa andil terbesar sehingga bisa terjadi kejahatan itu adalah karena pihak nasabah yang ceroboh dan kurang berhati-hati.


Sejauh ini, di media massa hampir tak pernah disampaikan bahwa kejadian itu bisa terjadi juga karena ada andil pihak perbankan yang ceroboh, atau kurang memberikan perlindungan yang memadai terhadap keamanan nasabah.

Bahkan juga hampir tak pernah ada yang menyampaikan sekedar dugaan atau semacam indikasi bahwa dimungkinkan adanya titik lemah di sistem sekuriti internal bank tersebut sehingga memungkinkan kebocoran data nasabah.

Mengapa PIN bisa sampai terpantau oleh pihak diluar nasabah ?. Padahal jika nasabah lupa nomor PIN saja, pihak petugas bank tak dapat mengetahui berapa nomor PIN nasabah itu sehingga tak bisa memberitahukannya.

Kenapa dan bagaimana bisa pihak perbankan sebagai pemilik properti ATM baru mengetahui adanya alat skimmer dan kamera pengintai illegal milik penjahat itu setelah pembobolan uang nasabah berlangsung secara masif ?.

Apakah itu bukan berarti pihak perbankan yang ceroboh dalam menjaga properti ATM sehingga keamanan nasabahnya menjadi tak terlindungi ?.


Sebagaimana diketahui, sebelum berlangsungnya kejadian yang masif itu, sesungguhnya sudah cukup banyak nasabah yang mengeluhkan uangnya hilang secara misterius.

Tetapi rupanya kejadian yang pada awalnya tak cukup masif itu tak mampu membuat pihak perbankan menjadi perhatian terhadap kasus-kasus tersebut. Karena tak masif maka pihak perbankan juga tak tergerak untuk secara dini melakukan sesuatu penyelidikan adanya sesuatu yang salah dalam kasus-kasus itu.

Mungkin hal itu juga karena penyelesaian atas kasus-kasus raibnya secara misteriusnya uang nasabah itu selalu saja kerugiannya dibebankan kepada pihak nasabah.

Maka, kasus-kasus itu tak pernah merugikan pihak perbankan, karena pihak perbankan tidak pada posisi yang kehilangan uang.

Sehingga kasus-kasus itu tak pernah dianggap sebagai sesuatu yang layak ditelusuri, lantaran pihak perbankan tak pernah merasa terugikan.

Andai para penjahat itu tak keburu nafsu sehingga tak menimbulkan kasus kejadian yang masif, maka sampai hari ini pun bisa jadi perbuatan mereka itu tak akan mengundang perhatian dari pihak perbankan. Oleh sebab pihak perbankan tak begitu memperhatikan kasus-kasus itu, maka bisa jadi sampai sekarang pun mereka masih bisa aman dan nyaman melakukan aksinya.


Kembali ke soal tudingan kepada kecerobohan nasabah. Memang, suka tak suka, nasabah akan selalu dalam posisi yang lemah dihadapan pihak perbankan.

Selalu saja pihak nasabah yang disalahkan, dengan pihak perbankan menyampaikan bahwa berdasarkan data dan laporan sistem sekuriti transaksi menunjukkan transaksi itu legal.

Masih pula customer officer bank akan mengimbuhinya dengan pernyataan-pernyatan yang menyudutkan dan melemparkan kesalahan kepada nasabah. Pernahkah memberikan nomor PIN kepada orang lain ?. Apakah kartunya pernah dipinjamkan kepada orang lain ?.

Dan berbagai pernyataan lainnya yang intinya seakan ingin mengatakan bahwa kalaupun transaksi itu tidak dilakukan oleh nasabah itu namun potensi terjadinya kecerobohan ada di pihak nasabah.


Padahal jika mengacu kepada pernyataan kepolisian seperti yang tersebut diatas, ternyata belum diketemukan bukti peralatan yang diduga dipakai oleh para penjahatnya, seperti skimmer dan kamera pengintai.

Ini tentu menimbulkan dugaan. Jangan-jangan bukan skimmer dan kamera pengintai yang dipakai untuk membobol data nasabah ?. Jangan-jangan data nasabah itu dibobolnya langsung pada sumbernya di database bank yang bersangkutan ?.


Baru-baru ini, giliran polisi Polda Metro Jaya yang menangkap pembobol uang nasabah bank dengan modus melalui internet banking, yang tak menggunakan peralatan skimmer dan kamera pengintai.

“Pelaku mengambil uang korban dengan membobol user ID korban, dengan melakukan pengacakan password”, kata AKBP Tommy Watuliu pada hari Senin tanggal 1 Februari 2010.

Namun, AKBP Tommy Watuliu yang menjabat Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya itu enggan menyebutkan nama banknya.


Jika menilik aksi pelaku itu yang berhasil mengetahui data-data pribadi nasabah, maka ada kemungkinan pelaku itu berhasil menembus sistem keamanan database yang ada di internal perbankan.

Tapi, lagi-lagi pihak perbankan secara dini sudah mengeluarkan bantahan yang mengopinikan bahwa keamanan internet banking itu tak mungkin tertembus, dan kejadian pembobolan di kasus internet banking itu bisa terjadi karena kecerobohan dan kesalahan ada di pihak nasabah.

Salah seorang bankir yang berjabatan cukup tinggi di bank yang tergolong besar mengatakan bahwa “Hingga kini belum pernah ada situs internet banking yang berhasil dibobol oleh hacker. Tapi kejadian kecurian rekening itu lebih disebabkan oleh nasabah yang lalai saat melakukan transaksi perbankan secara online”.

Para pakar juga seperti koor mengamini hal itu. “Jangan sekali-kali memberikan data pribadi, nomor PIN, email, dan tanggal kadaluwarsa, ke orang lain. Harus dipastikan pengetikan alamat website tak ada yang salah dan telah masuk ke website yang benar. Jangan melakukan transaksi internet banking di tempat umum seperti wilayah hotspot, dan sebaiknya menggunakan komputer pribadi”.

Lagi-lagi seperti sebuah upaya para bankir didukung para pakar yang secara berjamaah berusaha untuk menyudutkan nasabah, bahwa semua kebobolan itu bukan karena adanya kelemahan di pihak perbankan, namun karena kesalahan ada pada pihak nasabahnya.

Semacam upaya terencana yang berusaha mengarahkan opini yang menafikan dan memustahilkan sistem keamanan perbankan yang sedemikian canggih dan berlapis-lapis itu dapat tertembus.

Tak adakah sedikitpun pemikiran bahwa bisa jadi sistem keamanan perbankan yang sedemikian canggih dan berlapis-lapis itu masih ada kemungkinan dapat ditembus dengan cara-cara yang sederhana ?.

Salah satu contoh yang mungkin tepat untuk menggambarkan bahwa terkadang sesuatu yang dipersepsikan canggih dan hebat itu ternyata menyimpan titik kelemahan yang dapat ditaklukkan oleh hal yang relatif sepele dan sederhana adalah sebuah kasus pembobolan SDB (Safe Deposit Box) yang pernah terjadi antara bulan September sampai November tahun 2008.

Sepasang bandit berhasil membobol SDB harta milik nasabah sekurang-kurangnya senilai lebih dari Rp. 6 Miliar yang disimpan di SDB Kantor Pusat BII (Bank Internasional Indonesia) yang terletak di Jalan MH Thamrin, Kavling 51, Jakarta Pusat.

Sistem keamanan SDB (Safe Deposit Box) yang hampir tak terpikirkan dapat ditembus itu ternyata takluk hanya dengan sepasang obeng.


Berkaca pada kasus itu, maka kasus pembobolan melalui ATM dan Internet Banking itu ada kemungkinan ditaklukannya juga bukan dengan melibatkan peralatan yang teramat rumit dan canggih. Bisa jadi hanya dengan sesuatu hal dan cara yang relatif relatif sepele dan sederhana saja.

Sistem jaringan ATM dengan sistem Online Internet Banking itu dua-duanya secara sistem jaringan dan penyimpanan datanya boleh dibilang tak jauh berbeda. Maka bisa jadi titik lemahnya pun juga hampir sama. Sehingga pembobolan data nasabah pun juga dimungkinkan hampir serupa cara dan modusnya.

Sejatinya, inilah PR (Pekerjaan Rumah) yang sesungguhnya bagi para ahli sistem informatika dan sistem sekuriti perbankan untuk mencari tahu dimana letak titik-titik lemah pada sistem jaringan dan penyimpanan data yang ada di pihak perbankan sendiri.

Dan, mencoba mencari tahu dengan modus dan cara apa yang mungkin dipakai oleh para pembobolnya, baik secara hal yang sangat rumit dan canggih, maupun tak boleh dinafikan kemungkinannya dibobol dengan cara yang relatif sepele dan sederhana saja.

Dan, yang tak kalah pentingnya adalah mencoba berfikir bahwa tak selamanya kesalahan itu selalu ada pada pihak nasabah bank.

Bisa jadi juga, kesalahan itu ada pada pihak perbankan, termasuk kesalahan di sistem yang dirancang oleh para pakar itu.


Memang tak ada yang salah dengan nasehat bagi para nasabah yang diberikan oleh para pakar itu. Suatu nasehat yang baik dan mulia serta bertujuan agar para nasabah bank tak ceroboh sehingga keamanannya terlindungi. Semua itu tentu dengan kandungan maksud agar dimasa depan para nasabah tak lagi harus terugikan karenanya.

Lalu, jikapun kemudian para nasabah sudah mati-matian berusaha untuk sangat berhati-hati dan menghindari hal-hal yang dikategorikan lalai dan ceroboh itu, namun dengan fakta yang sampai hari ini ternyata modus yang sebenarnya dalam cara pembobolan data nasabah itu belum terungkap dengan jelas dan pasti, maka masih amankah sistem online internet banking itu ?.

sumber : http://teknologi.kompasiana.com/2010/02/03/internet-banking-masih-amankah/

Minggu, 28 Maret 2010

Permasalahan dalam dunia Perbankan

belum lama ini di indonesia dihebuhkan dengan kasus pembobolan AATM di dunia perbankan. itu termasuk salah satu perbuatan dari salah satu hacker yang ingin berbuat kriminalitas sesuka hati mereeka. ini semua bisa jadi disebabkan karna buruknya Kerawanan prosedur perbankan. Paling menonjol adalah lemahnya proses identifikasi dan validasi calon nasabah. Masalah ini bukan sepenuhnya kesalahan bank, karena di Indonesia belum diterapkan Single Identity Number (SIM) yang terintegrasi antar departemen terkait pelaksanaan pelayanan publik, sehingga mudah sekali untuk melakukan pemalsuan identitas dan mengecoh sistem validasi bank sehingga akhirnya akan berakibat pada penyalahgunaan rekening, fasilitas dan layanan terkait dengan nasabah seperti kartu ATM/debit untuk kegiatan kejahatan mulai fraud (penipuan) hingga ke pencucian uang. Yang paling mengkhawatirkan dan terbukti paling sering dieksploitasi oleh pelaku kejahatan adalah kerawanan prosedur pada mesin ATM dan mesin EDC. Masalahnya adalah minimnya upaya pengawasan bank terhadap dua sistem tsb. Sehingga nasabah dituntut untuk lebih berhati-hati/waspada saat bertransaksi di ATM dan EDC.

HAK CIPTA PRODUK IT

Hak cipta, menurut saya sangat perlu dalam bidang apa saja termasuk dalam dunia IT. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. tetapi menurut saya suatu sistem yang dihasilkan dari software bajakan maka dia tidak termasuk suatu jenis sistem bajakan pula. karna menurut saya jika kita membuat suatu sistem dari software asli atau software bajakan maka itu benar- benar murni suatu jenis sistem yang bukan bajakan pula.

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan erat dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyberlaw adalah suatu hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak akan ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Sedangkan Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime

Kasus Cybercrime yang sering Terjadi
di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering
dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan
gangguan bagi situs saingannya.

Bentuk kejahatan yang berhubungan erat
Modus Kejahatan Cybercrime
dengan penggunaan TI:
Indonesia (Roy Suryo):
1. Unauthorized Access to Computer System
• Pencurian nomor kredit;
and Service;
• Memasuki, memodifikasi, atau merusak
2. Illegal Contents;
homepage (hacking);
3. Data Forgery;
• Penyerangan situs atau e-mail melalui
4. Cyber Espionage;
virus atau spamming.
5. Cyber Sabotage and Extortion;
6. Offense Against Intellectual Property;
7. Infringement of Privacy.

Sistem keamanan yang berkaitan dengan
Tipenya cybercrime menurut Philip
masalah keuangan dan e-commerce:
Renata:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
1. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan
alat suatu terminal.
intruder atau hacker;
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan
mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus,
2. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas
menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan
yang memegangnya;
kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama
3. Pemalsuan uang;
mengenai data yang harus dirahasiakan.
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau
4. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang
sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
lain dan melakukan transaksi keuangan atas
7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang
nama orang lain tersebut.
dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Beberapa kendala di internet akibat lemahnya
Masalah keamanan berhubungan
sistem keamanan komputer (Bernstein et.al.,
dengan lingkungan hukum:
1996):
1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem
1. Kekayaan intelektual (intellectual property)
jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.
dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan
2. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun
melakukan peniruan dan atau tidak membayar
dicuri melalui jaringan komputer.
royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
3. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau
penggunaan teknologi tertentu.
(intruder).
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list
atau bulletin boards.
4. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar
(e-mail bomb) sehingga sistem macet.
5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan
asusila seperti pornografi.

Kejahatan menggunakan sarana komputer
Ancaman terhadap Penggunaan Internet
(Bainbridge,1993) :
(Bernstein et.al., 1996):
1. Menguping (eavesdropping);
1. Memasukkan instruksi yang tidak sah;
2. Menyamar (masquerade);
2. Perubahan data input;
3. Pengulang (reply);
3. Perusakan data;
4. Manipulasi data (data manipulation);
4. Komputer sebagai pembantu kejahatan;
5. Kesalahan Penyampaian (misrouting);
5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.
6. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
7. Virus (viruses);
8. Pengingkaran (repudoition);
9. Penolakan Pelayanan (denial of service).

Faktor Penyebebab Cybercrime
Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer

Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah
negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling
1.
Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan
terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain
tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian,
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan
meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online,
dan lain-lain.

Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global
2.
Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di
yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan
jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang
dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara
tidak sah.
yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime
berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat
3.
Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan
yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala
menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja
komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer
membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal,
digunakan secara ilegal atau tidak sah.
dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara
menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa
4.
Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and
teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk
data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses
menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak
dengan cara-cara yang ilegal.
pernah terjadi.

Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Motif Kejahatan di Internet
Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
di internet adalah tindakan pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak
dan mengimplementasikan bidang teknologi
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-
informasi.
masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
perbedaan utama antara ketiganya adalah
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak lain.

referensi : http://pdf-search-engine.com/Microsoft%20PowerPoint%20-%20Kriminalitas%20di%20Internet%20(Cybercrime)-html-widhiyanta.files.wordpress.com/2008/04/cybercrime1.html

Senin, 15 Maret 2010

sejarah rubik

SEJARAH PERMAINAN RUBIK


Kubus Rubik adalah sebuah teka-teki mekanik ditemukan pada 1974 oleh pemahat dan profesor arsitektur Hungaria Ernő Rubik. Kubus ini terbuat dari plastik terdiri dari 26 kubus kecil yang berputar pada poros yang terlihat. Setiap sisi dari kubus ini memiliki sembilan permukaan yang terdiri dari enam warna yang berbeda. Ketika teka-teki ini terpecahkan setiap sisi dari kubus ini memiliki satu warna dan warna yang berbeda dengan sisi lainnya.

Kubus ini dibuat kembali pada 1980 dan dipasarkan di dunia Barat pada Mei. Dan dikatakan merupakan mainan paling banyak terjual di dunia, dengan sekitar 300 juta kubus Rubik dan imitasinya terjual.

Rekor tercepat dalam menyelesaikan Kubus Rubik (Rekor Indonesia) berhasil dicetak pada acara HUT MURI (Museum Rekor-Dunia Indonesia) pada tanggal 31 Januari 2007 di Hotel Grand Candi, Semarang. Catatan waktu yang dibukukan adalah 19,33 detik atas nama Abel Brata Susilo.

Definisi speedcubing adalah menyelesaikan Kubus Rubik dalam waktu secepat mungkin (dihitung waktunya). Di Indonesia sendiri speedcubing belum terlalu populer. Meskipun begitu, ada sekelompok anak-anak muda Jakarta yang memiliki hobi speedcubing, akhirnya sepakat membentuk JRCC (Jakarta Rubik's Cube Club). Visi mereka adalah memopulerkan speedcubing agar sejajar dengan olahraga yang lain seperti catur, billiard, renang, dan sebagainya. Melalui misi mengadakan kompetisi-kompetisi dan kegiatan-kegiatan speedcubing baik yang bertaraf lokal maupun internasional. Sekretariat dan Pusat Pelatihan JRCC beralamat di LTC (Lindeteves Trade Center) Glodok, Lantai UG.


sumber : wikipedia
http://www.icrawl.org/7984656109-sejarah-rubik-s-cube