Minggu, 28 Maret 2010

jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime

Kasus Cybercrime yang sering Terjadi
di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering
dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan
gangguan bagi situs saingannya.

Bentuk kejahatan yang berhubungan erat
Modus Kejahatan Cybercrime
dengan penggunaan TI:
Indonesia (Roy Suryo):
1. Unauthorized Access to Computer System
• Pencurian nomor kredit;
and Service;
• Memasuki, memodifikasi, atau merusak
2. Illegal Contents;
homepage (hacking);
3. Data Forgery;
• Penyerangan situs atau e-mail melalui
4. Cyber Espionage;
virus atau spamming.
5. Cyber Sabotage and Extortion;
6. Offense Against Intellectual Property;
7. Infringement of Privacy.

Sistem keamanan yang berkaitan dengan
Tipenya cybercrime menurut Philip
masalah keuangan dan e-commerce:
Renata:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
1. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan
alat suatu terminal.
intruder atau hacker;
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan
mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus,
2. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas
menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan
yang memegangnya;
kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama
3. Pemalsuan uang;
mengenai data yang harus dirahasiakan.
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau
4. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang
sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
lain dan melakukan transaksi keuangan atas
7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang
nama orang lain tersebut.
dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Beberapa kendala di internet akibat lemahnya
Masalah keamanan berhubungan
sistem keamanan komputer (Bernstein et.al.,
dengan lingkungan hukum:
1996):
1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem
1. Kekayaan intelektual (intellectual property)
jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.
dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan
2. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun
melakukan peniruan dan atau tidak membayar
dicuri melalui jaringan komputer.
royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
3. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau
penggunaan teknologi tertentu.
(intruder).
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list
atau bulletin boards.
4. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar
(e-mail bomb) sehingga sistem macet.
5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan
asusila seperti pornografi.

Kejahatan menggunakan sarana komputer
Ancaman terhadap Penggunaan Internet
(Bainbridge,1993) :
(Bernstein et.al., 1996):
1. Menguping (eavesdropping);
1. Memasukkan instruksi yang tidak sah;
2. Menyamar (masquerade);
2. Perubahan data input;
3. Pengulang (reply);
3. Perusakan data;
4. Manipulasi data (data manipulation);
4. Komputer sebagai pembantu kejahatan;
5. Kesalahan Penyampaian (misrouting);
5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.
6. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
7. Virus (viruses);
8. Pengingkaran (repudoition);
9. Penolakan Pelayanan (denial of service).

Faktor Penyebebab Cybercrime
Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer

Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah
negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling
1.
Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan
terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain
tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian,
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan
meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online,
dan lain-lain.

Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global
2.
Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di
yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan
jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang
dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara
tidak sah.
yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime
berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat
3.
Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan
yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala
menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja
komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer
membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal,
digunakan secara ilegal atau tidak sah.
dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara
menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa
4.
Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and
teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk
data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses
menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak
dengan cara-cara yang ilegal.
pernah terjadi.

Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Motif Kejahatan di Internet
Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
di internet adalah tindakan pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak
dan mengimplementasikan bidang teknologi
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-
informasi.
masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
perbedaan utama antara ketiganya adalah
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak lain.

referensi : http://pdf-search-engine.com/Microsoft%20PowerPoint%20-%20Kriminalitas%20di%20Internet%20(Cybercrime)-html-widhiyanta.files.wordpress.com/2008/04/cybercrime1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar