Selasa, 13 April 2010

Tugas I

menurut saya untuk seorang IT harus mengerti etika berprofesi dalam dunia IT.

sebab jika mereka tidak mengetahui, maka akan terjadi ancaman atau hambatan pada dunia informasi dan teknologi.

Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

TUGAS 6

UU No. 36 telekomunikasi
menurut saya tentang keterbatasan UU No. 36 telekomunikasi adalah tentang tujuan bertelekomunikasi. yaitu dengan adanya telekomunikasi kita dapat memanfaatkan alat informasi tersebut dengan hal-hal yang baik tetapi jangan disalah gunakan. pada uu tersebut juga berisikan tentang ketentuan pidana. maka dengan adanya ketentuan pidana kita dapt menggunakan sarana telekomunikasi dengan sebaik-baiknya, karna jiga kita menyalahgunakan kita akan mendapatkan sangsi pidananya.

Tugas 2, Etika

Contoh ciri-ciri seorang profesional adalah:
1. bekerja dibawah disiplin etika
2. mampu bekerja sama
3. memiliki keterampilan yang tinggi dibidang profesinya
4. memiliki pengetahuan yang tinggi dibidang profesinya
5. tanggap terhadap masalah client, faham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai clientnya
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu. Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi, Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.