Selasa, 13 April 2010

TUGAS 6

UU No. 36 telekomunikasi
menurut saya tentang keterbatasan UU No. 36 telekomunikasi adalah tentang tujuan bertelekomunikasi. yaitu dengan adanya telekomunikasi kita dapat memanfaatkan alat informasi tersebut dengan hal-hal yang baik tetapi jangan disalah gunakan. pada uu tersebut juga berisikan tentang ketentuan pidana. maka dengan adanya ketentuan pidana kita dapt menggunakan sarana telekomunikasi dengan sebaik-baiknya, karna jiga kita menyalahgunakan kita akan mendapatkan sangsi pidananya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar